Sebagai tantangan terhadap
industri migas Nasional ke depan selain meningkatkan produksi adalah
meningkatkan efisiensi operasi dan kapasitas nasional. Banyaknya usulan
dan usaha-usaha terobosan untuk meningkatkan efisiensi operasi atau
usaha menekan cost recovery serta adanya peratusan menteri perindustrian
tentang usaha meningkatkan TKDN dan kapasitas nasional membuat SKK
Migas harus membuat PTK 007 . Beberapa perubahan terkait pedoman
pengadaan barang dan jasa di Industri Migas Nasional, perlu adanya
pelatihan agar dapat memberikan gambaran yang jelas atau improvement
yang dilakukan pada pedoman tata kerja PTK 007 Revisi 03 Tahun 2015.
Dalam pasal 33 ayat 3 PP No. 8 / 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP)
diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas
laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi
yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi
krusial untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka
melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan
tata kelola yang lebih baik.
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah adalah prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan
dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi inspektorat untuk
member keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada
modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar
laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian
Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP). Keyakinan terbatas yang dimaksud dalam pengertian di
atas adalah karena dalam reviu tidak dilakukan pengujian atas kebenaran
substansi dokumen sumber.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman
Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Reviu atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah maka Lembaga Kajian Indonesia (LKI) akan melaksanakan
Bimtek
“Reviu Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri no. 4 thn 2008”
Laporan keuangan termasuk rutinitas
kegiatan tahunan satuan kerja pemerintah daerah/SKPD, pertanggungjawaban
anggaran yang sudah kita terima harus ditetapkan dalam dokumen
pelaksanaan anggaran/DPA. Tujuan dari pelaporan tersebut agar kita
mengetahui berapa anggaran yang sudah terealisasi sesuai dengan
kebutuhan kita setiap bulan/triwulan/semester/tahun.
Langkah-langkah penyusunan Laporan
Keuangan SKPD adalah Memasukkan saldo awal untuk Neraca dan LRA,
Memasukkan (Posting) transaksi tahun berjalan, Membuat koreksi atau
penyesuaian, Melaksanakan prosedur tutup buku serta Membuat jurnal
penutup untuk Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan serta Pembukaan/Awal
tahun buku.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman
Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif mengenai Penyusunan Neraca Awal
Dan Akhir pada Pemerintah Daerah maka
Pusat Pengembangan Manajemen Kepegawaian (Puspemka) akan melaksanakan
Bimtek “Strategi serta Sistem Penyusunan Neraca Awal Dan Akhir Pemerintah Daerah”
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Setiap
awal tahunnya akan mulai melakukan audit laporan keuangan pemerintah
daerah terutama dalam bentuk pengumpulan data-data yang diperlukan.
Pemerintah daerah sangat berkepentingan dengan audit tersebut karena
beberapa tahun terakhir ini, Kementerian Keuangan menerapkan sistem
reward and punishment terhadap pemerintah daerah.
Terdapat tiga macam kriteria dalam sistem tersebut yaitu daerah telah
melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat dengan baik, daerah menetapkan
APBD dengan tepat waktu serta laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD)
mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Untuk itu sangat penting bagi pemerintah daerah agar dapat menyusun
laporan keuangan dengan baik. Penyusunan laporan keuangan merupakan
salah satu kriteria dalam sistem reward and punishment yang diterapkan
Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah. Kesimpulannya, pemerintah
daerah berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan yang dapat
menunjukkan kondisi sebenarnya.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun
Legislatif pada Sistem Penyusunan Laporan Keuangan Daerah maka kami akan
melaksanakan Bimtek
“Strategi
Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah sebagai wujud untuk
mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK”
Dalam rangka meningkatkan efektivitas
dan efisiensi pemanfaatan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah,
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 ini menggantikan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip
transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak
disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu
stabilitas keamanan negara. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan
BUMN dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat
menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pinjaman Luar Negeri. Menteri
menyusun rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri yang ditinjau
setiap tahun. Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan
Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Direksi BUMN untuk memastikan
pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pinjaman Luar
Negeri dan/atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun
Legislatif pada Tata Cara Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah
maka kami akan melaksanakan Bimtek “Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar
Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011) serta Mekanisme
Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/201
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2016
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
(silahkan klick link di bawah ini)
SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal bimtek bulan Desember 2016
|
01-02 Des, di Hotel Oasis Amir Jakarta
01-02 Des, di Hotel Eden Bali
01-02 Des, di Hotel Cemerlang Bandung
01-02 Des, di Hotel Losari Makassar
05-06 Des, di Hotel Oasis Amir Jakarta
05-06 Des, di Hotel Mutiara Jogjakarta
05-06 Des, di Hotel Pacific Palace Batam
05-06 Des, di Hotel Santosa Lombok
08-09 Des, di Hotel Oasis Amir Jakarta
08-09 Des, di Hotel Eden Bali
08-09 Des, di Hotel Cemerlang Bandung
08-09 Des, di Hotel Travello Manado
12-13 Des, di Hotel Oasis Amir Jakarta
12-13 Des, di Hotel Pacific Palace Batam
12-13 Des, di Hotel Mutiara Jogjakarta
12-13 Des, di Hotel Losari Makassar
12-13 Des, di Hotel Santosa Lombok
15-16 Des, di Hotel Oasis Amir Jakarta
15-16 Des, di Hotel Eden Bali |
15-16 Des, di Hotel Cemerlang Bandung
15-16 Des, di Hotel Losari Makassar
19-20 Des, di Hotel Oasis Amir Jakarta
19-20 Des, di Hotel Mutiara Jogjakarta
19-20 Des, di Hotel Pacific Palace Batam
19-20 Des, di Hotel Savana Malang
22-23 Des, di Hotel Oasis Amir Jakarta
22-23 Des, di Hotel Eden Bali
22-23 Des, di Hotel Cemerlang Bandung
22-23 Des, di Hotel Travello Manado
26-27 Des, di Hotel Oasis Amir Jakarta
26-27 Des, di Hotel Pacific Palace Batam
26-27 Des, di Hotel Mutiara Jogjakarta
26-27 Des, di Hotel Losari Makassar
26-27 Des, di Hotel Santosa Lombok
29-30 Des, di Hotel Oasis Amir Jakarta
29-30 Des, di Hotel Eden Bali
29-30 Des, di Hotel Cemerlang Bandung
29-30 Des, di Hotel Savana Malang |
Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor
Telp. (021) 2606 4669 dan Hp. 085211190090, 085888784978 ( Bpk. A.Gym )
Catatan:
Rp. 4.500.000,- ( Menginap )
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast & Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 3 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)